Senin, 07 April 2008

percobaan

Berdasar surat dari Dirjen Februari 2008, maka PTN diharap dapat segera mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU). Apa itu BLU???
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. (Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara)


Kriteria BLU
1. Bukan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah
2. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktifitas ala korporasi
3. Berperan sebagai agen dari menteri/ pimpinan lembaga induknya:
- Kedua belah pihak menanda tangani kontrak kinerja
- Menteri/pimpinan lembaga bertanggung jawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan
- BLU bertanggung jawab untuk menyajikan layanan yang diminta

Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU):
Pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik2 bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

0 komentar:

Original Design by : seng gawe x-template.blogspot.com.

Modified by :...